IMPLEMENTASI KEBIJAKAN ALOKASI DANA DESA TERHADAP PEMBANGUNAN DI DESA GARAGATA KECAMATAN JARO KABUPATEN TABALONG
DOI:
https://doi.org/10.35722/pubbis.v1i2.22Keywords:
Implementasi, Kebijakan, Alokasi Dana DesaAbstract
Tujuan Penelitian adalah untuk memberikan gambaran pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Desa Garagata Kcamatan Jaro Kabupaten Tabalong, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat dalam Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, dimana instrument utama dalam penelitian adalah peneliti sendiri. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder yang berkaitan denagn situasi dan kondisi empiris Implementasi Kebijakan. Dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan penelitian survey guna memperoleh data primer mengenai Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong. Dengan berdasarkan data yang ada, penulis berupa mendriskripsikan/menggambarkan secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antar fenomena yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong berjalan dengan baik. Namun terdapat Faktor Pendukung Implementasi Kebijakan Alokasi Dana Desa di Desa Garagata, kejelasan komunikasi sudah jelas dari para pelaksana kebijakan ADD dan konsistensi pesan tidak saling bertentangan, dukungan sarana dan prasarana cukup baik, sedangkan Faktor Penghambat Implementasi Kebijakan ADD di Desa Garagata yakni, kemampuan Sumber Daya pelaksana ADD relative rendah dan tidak adanya dukungan dari dana lain. Saran, Para pelaksana ADD diberikan pendidikan dan latihan, perlu dirancang sistem aplikasi computer dan mencari dukungan dana dari dana lain.
Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Alokasi Dana Desa
References
Bagian Hukum Sekretariat DaerahKabupaten Tabalong, 2008. Himpunan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tahun 2007 tentang Pemerintah desa. Bagian Hukum.
Chaizi Nasucha 2013.Kebijakan Dalam Pemerintahan, Alfabeta, Bandung
Drs.H.Inu Kencana Syafiie,M.Si, 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia (SANDRI). Bumi Aksara Jakarta.
Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, 2015. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Desa, UU Nomor 6 Tahun 2014. Kementerian Keuangan, Jakarta.
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, Direktorat Jendral Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, 2009. Himpunan Peraturan Pemerintah Desa Dan Kelurahan. Departemen Dalam Negeri.
Drs. Bambang Marhiyanto, 2013. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Victory Inti Cipta.
Dirjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2015. Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Dirjen Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, 2015. Pengembangan Desa.
Ermaya 2012. Pembangunan Dalam Perubahan Masyarakat. PT. Raja Grafindo Persada.
Herbani Pasolong, 2007. Teori Administrasi Publik. Alfabeta Bandung.
Ilhami Bisri,SH.M.Pd, 2004. Sistem Hukum Indonesia, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Nanang Martono,2015. Metode Penelitian Sosial, Konsep-Konsep Kunci. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Pemerintah Kabupaten Tabalong, 2007. Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2007 nomor 4. Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong.
Prof.Dr.Afrizal,M.A, 2014. Metode Penelitian Kualitatif, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Sekretariat Daerah Kabupaten Tabalong, 2007. Publikasi Peraturan Perundang-Undangan. Bagian Hukum.
Soetomo, 2009. Pembangunan Masyarakat Merangkai Sebuah Kerangka. Pustaka Pelajar.