IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PEMBUATAN KIA (KARTU IDENTITAS ANAK) MELALUI PELAYANAN ADMINDUK CETAK DI TEMPAT PADA DUKCAPIL DI DESA MASUKAU DILIHAT DARI ASPEK KOMUNIKASI
Keywords:
implementasi, kebijakan, pembuatan KIA, pelayanan, AdmindukAbstract
Pelayanan publik merupakan pelayanan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Pelayanan publik sebagai indikator penting dalam kinerja pemerintah, baik ditingkat pusat maupun daerah. Pelayanan Publik diuraikan bahwa pelayanan publik adalah segala bentuk kegiatan dalam rangka pengaturan, pembinaan, bimbingan, penyediaan fasilitas, jasa dan lainnya yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kepada masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam Undang-undang No. 25 Tahun 2009. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Kebijakan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) Melalui Pelayanan Adminduk Cetak di Tempat pada Dukcapil di Desa Masukau dilihat dari Aspek Komunikasi. Jenis dan metode penelitian ini adalah deskriptif kualitatif yaitu berusaha memberikan gambaran sejelas mungkin mengenai fenomena-fenomena yang ada pada objek penelitian. Sumber data yaitu data primer, data sekunder dan sumber informasi. Tekhnik Pengumpulan data ini melalui proses Observasi, Wawancara, dan Dokumentasi. Metode analisis data menggunakan model analisis interaktif Miles & Huberman. Hasil Penelitian ini menunjukkan Implementasi Kebijakan Pembuatan KIA (Kartu Identitas Anak) melalui Pelayanan Adminduk Cetak di Tempat pada Dukcapil di Desa Masukau dilihat dari Aspek Komunikasi dikategorikan Terimplementasi.
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pembuatan KIA, Pelayanan Adminduk
References
Angga, S., 2014. Kebijakan Publik. Bandung: Pustaka Setia.
Chandy Afriza, N.D.n.d., n.d. Pelaksanaan Kebijakan Pembuatan Kartu Identitas Anak Di Kota Bandar Lampung. Lampung: Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.
Hardjanto, U.S.., 2019. Kebijakan Penerbitan Kartu identitas Anak di Kota Semarang. Administrative Law & Governance Journal, 2(2), pp.2621-781.
Indonesia, R., 2009. Undang-Undang No. 25 Tentang Pelayanan Publik. Jakarta.
Indonesia, R., 2013. Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 Perubahan UU No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Jakarta.
Indonesia, R., 2014. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Jakarta.
Indonesia, R., 2016. Permendagri Nomor 2 Tahun 2106 Tentang Kartu Identitas Anak. Jakarta.
Istianto, B., 2009. Manajemen Pemerintahan Dalam Perspektif Pelayanan Publik. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Martono, N.D., 2015. Metode Penelitian Sosial Konsep-Konsep Kunci. Depak: RajaGrafindo Persada.
Mulyadi, D.d., 2015. Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.
Pasolong, H., 2017. Teori Administrasi Publik. 8th ed. Bandung: Alfabeta.
Setiamandani M.M.I.D.E.D., 2019. Pelayanan Publik Dalam Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). JISIP, 8(4), pp.2442-6962.
Suderana W.D.A.D.W, 2019. Implementasi Kebijakan Program Kartu Identitas Anak (KIA) dI Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung. Universitas Pendidikan Nasional, 3(1).
Sugiyono, 2014. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R & D. Bandung: Alfabeta.
https://publikasi.unitri.ac.id/index.php/fisip/article/download/1959/1452
Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabalong No. 05 Tahun 2020 Tentang Tim Pelaksana Program Inovasi Jebol Pelanduk Cerdas Cetak di Tempat