EFEKTIVITAS PENGELOLAAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) DI DESA MASINTAN KECAMATAN KELUA KABUPATEN TABALONG
Keywords:
efektivitas, pengelolaan, BUMDESAbstract
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut dengan BUMDES merupakan Badan yang didirikan dan dimiliki oleh desa yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli desa. Tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk Mengetahui dan Menganalisis pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong 2). Untuk Mengetahui Besar Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong. Untuk dapat mengelola BUMDES agar berkembang dan maju maka terdapat 6 prinsip dimana Penelitian ini menggunakan teori menurut Pusat Kajian Dinamika Sistem Pembangunan (2007) Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa terdapat 6 prinsip pengelolaan (BUMDES) yaitu: 1) Kooperatif, 2) Partisipatif, 3) Emansipatif, 4) Transparan, 5) Akuntabe. 6) Sustainable. Penelitian menggunakan mitode deskriptif kuantitatif dengan menggunakan persentase (%) dan disajikan bentuk tabulase distirubusi frekuinsi dengan menggunakan frekuensi yang dikemukakan oleh Muhammad Ali (1998 : 184). Populasi dalam penelitian ini adalah pengambilan sample diambil berdasarkan teknik accidental sampling dimana mengambil samble berdasarkan kebetulan, sample yang digunakan berjumlah 37 orang, sedangkan metode pengumpulan data dalam penelitian ini adalah : 1) Obsevasi, 2) Koesioner/ Angket, 3) Dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa di Desa Masintan Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong dikategorikan “Efektif” dengan besar 68,87%.
Kata Kunci: Efektivitas Pengelolaan BUMDES
References
Agunggunanto, E. Y., Arianti, F., Kushartono, E. W. & Darwanto, 2016. Pengembangan Desa Mandiri Melalui Badan Usaha Milik Desa. JDEB, 13(1), pp. 67-80.
Arikonto, 2013. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Edisi Revisi ed. Jakarta: PT. Rineka Cipta.
Filya, A. R., 2018. Optimalisasi Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) dalam meningkatkan Pades di Desa Masintan di Kecamatan Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur (Studi Kasus di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro). Je dan Kp, 5(1), pp. 19-39.
Georgopolous, T., 1985. Efektivitas Organisasi. Jakarta: Erlangga.
Handayaningrat, S., 1994. Pengantar Studi Ilmu Administrasi dan Manajemen. Jakarta: CV. Haji Masagung.
Kartiwa, A., 2015. Metode Penelitian Administrasi. Bandung: CV
Pustaka Setia.
Kurniawan, A., 2005. Transformasi Pelayanan Publik. Yogyakarta: Pembaharuan.
Muhammad, A., 1985. Penelitian Pendidikan Prosedur dan Strategi. Bandung: Angkasa.
Pahruraji, 2018. Analisis Prinsip Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) di Desa Takulat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong (Studi Kasus Pada Usaha Video Syuting). JAPD, 1(2), pp. 553-565.
Sari, S.sos., M.A.P, H. P., Yulyana, SIP, M.Si, M.A.P, E. & Ramdani, SIP, R., 2016. Efektivitas Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa BUMDES) Berbasis Ekonomi Kerakyatan di Desa Warung bambu Kecamatan Karawang Timur Kabupaten Karawang. Politikom Indonesia, 1(2), pp. 1-11.
Sugiyono, 2015. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatifdan R&D. Bandung: Alfabeta
Perundang-Undangan
Peraturan Pemerintah Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 4 Tahun 2015.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong No. 22 Tahun 2010 tentang BUMDES
Peraturan Desa Masintan No. 4 Tahun 2015 tentang pendirian BUMDES