PERAN PENDAMPING DESA DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA (Studi Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong)
Keywords:
peran, pendamping desa, pemerintah desaAbstract
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk: 1) mendeskripsikan dan menganalisa peran dari pendamping desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa Bongkang Kecamatan Haruai; 2) mengetahui dan menganalisa faktor-faktor yang menghambat peran pendamping desa dalam penyelenggaraan pemerintahan di desa Bongkang Kecamatan Haruai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah mengumpulkan data melalui studi kepustakaan, wawancara, dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tentang Peran Pendamping Desa Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (Studi Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong), penulis dapat menyimpulkan peran dari pendamping desa belum berjalan dengan baik, yang disebabkan oleh dari 2 (dua) indikator berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Pasal 24 Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa hanya terpenuhi dari melakukan peningkatan bagi pemerintahan desa. Serta adapun dari poin-poin yang belum terpenuhi yaitu kurang sosialisasi kepada masyarakat, terbatasnya pengalaman dan pengetahuan organisasi, dan kurang kerjasama antara perangkat desa dan pendamping desa.
Kata Kunci: Peran, Pendamping Desa, Pemerintahan Desa
References
Buku-buku:
Dwiyanto, Agus. 2009. Reformasi Birokrasi, Kepemimpinan, dan Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.
Eko, Sutoro, 2015. Regulasi Baru, Desa Baru Ide, Misi, dan Semangat
UU Desa.Jakarta: Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Kadarwati, Tri. 2007. Perbandingan Administrasi Negara. Jakarta: Universitas Terbuka.
Kessa, Wahyudin. 2015. Perencanaan Pembangunan Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Kurniawan, Borni. 2015. Desa Mandiri, Desa Membangun. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Ndraha, Taliziduhu. 2000. Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Paselong, Harbani. Teori Administrasi Publik. Alfabeta.
Ruliana, Poppy. 2016. Komunikasi Organisasi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Silahudin, Muhammad. 2015. Kewenangan Desa Dan Regulasi Desa. Jakarta: Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia.
Syafiie, Inu Kencana. 2003. Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Peraturan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pendampingan Desa.
Jurnal Penelitian:
Christina, Maria. 2017. Kinerja Pendamping Lokal Desa Dalam Peningkatan Pembangunan Desa Di Kecamatan Kalirejo Kabupaten Lampung Tengah.
Pahlevi, Reza. 2017.Vol 1 (No 1).Kewenangan Pendamping Desa Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan (Studi Di Desa Pugung Raharjo Kabupaten Lampung Timur). 5-10.
Ramanthia. 2017. Vol 1 (No 1). Kinerja Pendamping Desa Dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa. 47-48.
Susanti, Rezky. 2015. Vol 2 (No 1). Efektivitas Pendampingan Desa Dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pembangunan Infrastruktur Pedesaan Di Desa Sekodi Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis. 2-3.
Susanti, Martien Herna. 2017. Peran Pendamping Desa Dalam Mendorong Prakarsa Dan Partisipasi Masyarakat Menuju Desa Mandiri Di Desa Gonoharjo Kecamatan Limbangan Kabupaten Kendal. 29-31