IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK BPHTB (BEA PEROLEHAK HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KABUPATEN TABALONG

Authors

  • Siti Arbayah Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong

DOI:

https://doi.org/10.35722/pubbis.v1i2.18

Keywords:

Kebijakan, Implementasi, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menerangkan proses pelaksanaan pemungutan pajak BPHTB setelah kewenangan pemungutan diserahkan kepada daerah dan menjabarkan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam melaksanakan pemungutan pajak BPHTB sebagai pajak daerah di Kabupaten Tabalong. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan  tipe penelitian diskriptif kualitatif. Pemilihan infoman dilakukan dengan teknik Purposive sampling. Penelitian ini menggunakan analisa data kualitatif mengikuti konsep model Miles and Huberman dengan teori implementasi kebijakan menurut George C. Edward III.

Hasil penelitian menunjukan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong melaksanakan pemungutan pajak BPHTB sebagai pajak daerah berdasarkan Peraturan Daerah No.1 tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.  Dengan pedoman teknis pelaksanaan Peraturan Bupati No.18 tahun 2011 tentang Sistem dan Prosedur Pemungutan Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan di Kabupaten Tabalong. Dengan kendala berupa kurangnya staf pelaksanalangsung pemungutan pajak BPHTB, pandangan pelaksana bahwa penurunan penerimaan pajak BPHTB setelah menjadi pajak daerah disebabkan perubahan peraturan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), dan kecenderungan masyarakat melakukan transaksi jual beli tanah atau bangunan atas dasar kepercayaanatau bukti hak atas tanah hanya dalam bentuk segel serta Standard Operating Procedures (SOP) yang belum ada pada setiap fungsi pemungutan pajak BPHTB.

Saran  yang diberikan dari hasil penelitian ini adalah pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong Membuat regulasi atau kebijakan yang dapat mendukung  kebijakan pengelolaan pajak BPHTB sebagai pajak daerah.menambah staf pelaksana, Membuat program yang dapat mendorong minat masyarakat untuk meningkatkan bukti alas hak atas tanah menjadi sertifikat, dan membuat Standard Operating Procedures (SOP) pada setiap unit kerja pemungutan pajak BPHTB.

Kata kunci  :    Kebijakan, Implementasi, Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

References

Ali H Faried dan Alam H. Andi Syamsu. 2011. Studi Kebijakan Pemerintah. Bandung: Reflika Aditama.
Brotodiharjo R. Santoso. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: Reflika Aditama.
Darwin. 2010. Pajak Daerah & Retribusi Daerah. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Djaenuri M. Aries. 2012. Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Elemen-elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ddraha Taliziduhu. 2010. Metodologi Ilmu Pemerintahan. Jakarta: Rineka Cipta.
Ddraha Taliziduhu. 2011.Kybernology (Ilmu Pemerintahan Baru). Jakarta: Rineka Cipta.
Dunn William N. 2003. Pengantar Analisis Kebijakan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press
Haris Syamsuddin.2007. Desentralisasi & Otonomi Daerah. Jakarta: Lipi Pers.
Hartoyo Harry, Supardi Untung. 2010. Membedah Pengelolaan Administrasi PBB & BPHTB. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Irianto Edi Slamet, 2009. Pajak Negara dan Demokrasi, Konsep dan Implementasinya di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Mediatama Yogyakarta.
Mardiasmo. 2004. Otonomi & Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: ANDI.
Mardiasmo. 2011. Perpajakan Edisi Revisi 2011. Yogyakarta: Andi
Mustaqiem. 2008. Pajak Daerah dalam Transisi Otonomi Daerah.Yogyakarta: FH UII Press.
Nugroho Riant. 2009. Public Policy, Dinamika Kebijakan-Analisi Kebijakan-Manajemen Kebijakan. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Nogroho Riant. 2011. Public Policy. Jakarta: Elex Media Komputindo.
Resmi Siti. 2012.Perpajakan Teori dan Kasus. Jakarta: Salemba Empat.
Siahaan Marihot Pahala. 2010. Komplikasi Peraturan di Bidang BPHTB, Panduan dalam Penyesunan Aturan Pelaksanaan Peraturan Daerah tentang BPHTB. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Sugiyono. 2010. Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung: Alfabeta.
Syahdat Anwar, dkk. 2011.Tinjauan Pelaksanaan Pengalihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Menjadi Pajak Daerah, Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Usman Husaini, Akbar Purnomo Setiady. Metodologi Penelitian Sosial. Jakarta: Bumi Aksara.
Winarno Budi. 2014.Kebijakan Publik, Teori, Proses, dan Studi Kasus.Yogyakarta: CAPS.
Wijaya HAW. 2007.Otonomi Daerah dan Daerah Otonom. Jakarta: Rajawali Pers.
Yani Ahmad. 2009. Hubungan keuangan antara Pemerintah pusat dan Daerah di Indonesia.Jakarta: Rajawali pers.

Additional Files

Submitted

2018-03-31

Published

2018-03-31

How to Cite

Arbayah, S. (2018). IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PAJAK BPHTB (BEA PEROLEHAK HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN) SEBAGAI PAJAK DAERAH DI KABUPATEN TABALONG. PubBis : Jurnal Pemikiran Dan Penelitian Administrasi Publik Dan Administrasi Bisnis, 1(2), 405–427. https://doi.org/10.35722/pubbis.v1i2.18

Issue

Section

Artikel