KUALITAS PELAYANAN PEMBUATAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DILIHAT DARI ASPEK TANGIBLES PADA POLRES BARITO TIMUR TAHUN 2021

Authors

  • Wahyu Ady Setiaji Program Studi Administrasi Publik, Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong
  • Wahyu Subadi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Tabalong

Keywords:

kualitas pelayanan, skck, tangibles, polres, barito timur, kalteng

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan suatu organisasi publik yang memiliki fungsi dan tujuan memberikan pelayanan publik kepada masyarakat. Peran Polri dalam menjalankan tugas melayani masyarakat dapat dilihat dari etos kerja yang tinggi, kemampuan memegang etika birokrasi dalam menjalankan tugas, dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena kepuasan masyarakat merupakan komponen penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu maka penyelenggara pelayanan publik harus direncanakan, dimonitor pelaksanaannya dan dikendalikan dengan seksama. Undang-Undang Dasar 1945 telah mengamanatkan bahwa negara wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dalam rangka pelayanan umum dan meningkatkan kesejateraan masyarakat. Penyelenggara pelayanan publik yang dilaksanakan oleh aparatur pemerintah, khususnya Polri dalam berbagai sektor pelayanan terutama yang menyangkut pemenuhan hak-hak sipil dan kebutuhan dasar masyarakat terkait pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus lebih ditingkatkan lagi. Apalagi di tahun 2020 dan 2021 ini wabah virus Corona atau Covid 19 masih dirasakan yang mengakibatkan banyaknya karyawan di PHK dan lainnya yang akhirnya meningkatnya para pemohon pembuatan SKCK datang ke Polres Barito Timur.  Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisisan (SKCK) adalah bagian dari Pelayanan umum atau pelayanan publik yang merupakan salah satu tugas yang harus dijalankan oleh Polri di satuan Intelkam di Polres Barito Timur dalam melaksanakan pelayanan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memberikan pelayanan yang berkualitas sehingga dapat mencapai kepuasan masyarakat. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kuantitatif deskriptif.  Metode penelitian kuantitatif diskriptif merupakan salah satu jenis penelitian yang spesifikasinya adalah sistematis, terencana dan terstruktur dengan jelas sejak awal hingga pembuatan desain penelitiannya. Metode penelitian kuantitatif diskriptif, sebagaimana dikemukakan oleh Sugiyono (2013: 8) yaitu : “Metode penelitian yang berlandaskan pada filsafat positivisme, digunakan untuk meneliti pada populasi atau sampel tertentu, pengumpulan data menggunakan instrumen penelitian, analisis data bersifat kuantitatif/statistik, dengan tujuan untuk menguji hipotesis yang telah ditetapkan”. Berdasarkan hasil penelitian, maka dapat disimpulkan secara keseluruhan pelayanan pembuatan SKCK dilihat dari aspek Tangibles (Berwujud) dikatagorekan berkualitas yaitu sebesar 63,84 %.

Kata Kunci : Kualitas Pelayanan, Pembuatan SKCK, Aspek Tangibles

References

DAFTAR PUSTAKA

Astuti, N. D. (2018). Efektivitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Di Polsek Driyorejo.

Fauziyah, K. (2017). Survei Kepuasan Masyarakat Dalam Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online Di Polresta Sidoarjo.

Hardiansyah. (2018). Kualitas Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gava Media.

Pratama, W. (2018). Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Di Polres Kota Palembang.

Sudirun. (2020). Kualitas Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Dilihat Dari Aspek Tangible Pada Kantor Kepolisian Murung Pudak Kabupaten Tabalong.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif. Yogyakarta: Gava Media.

Surjadi. (2012). Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Walangitan, C. S. (2020). Kualitas Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dan Dampak Terhadap Masyarakat Di Kepolisian Resor Minahasa Utara.

Republik Indonesia. 2004. Permen PAN RB Nomor 63 Tahun 2004 Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik . Jakarta : Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia

Republik Indonesia. 2014. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia

Indonesia. 2009. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Jakarta : Sekretariat Negara

Published

2022-05-25

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)

> >>