PELAYANAN PEMERINTAH DESA DALAM PENCEGAHAN STUNTING DI DESA SUPUT KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG
Keywords:
pelayanan, pemerintah desa, stuntingAbstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengatahui dan menganalisa pelayanan pemerintah desa dalam pencegahan stunting di Desa Suput Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan diskriptif dengan teknik kualitatif. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, kuesioner dan dokumentasi. Teknik pengumpulan data menggunakan angket dengan 30 responden teknik sampel jenuh. Dimana analisis data yang dipergunakan adalah analisis tabulasi yaitu analisa dengan menggunakan data-data tabulasi yang merupakan data olahan dari hasil penelitian yang dimasukan kedalam tabel dengan menggunakan rumus frekuensi yang dikemukakan oleh Muhammad Ali (1985:184).
Hasil penelitian tentang Pelayanan pemerintah desa dalam pencegahan stunting di Desa Suput Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dengan hasil cukup baik.
Kata Kunci : Pelayanan pemerintah desa, dan stunting
References
Ali, M. (1985). Analisis Data Kualitatif dan Kuantitatif. Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press).
Harbani, P. (2010). Teori Administrasi Publik. Bandung: Alfabeta.
HAS, M. (2010). Manajemen Pelayanan Umum Di Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara.
S, T. H. (2005). Manajemen Publik . Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana.
Jurnal
Hidayah, N. (2020). Upaya Pemberdayaan Masyarakat Dalam Menciptakan Generasi Milenial Sadar Gizi Yang Bebas Stunting Melalui Kegiatan 1000 HPK. Ejournal Of Community Engagement In Health Vol.3 No.1.
Widianingsih, I. (2018). Peningkatan Kepedulian Stakeholder Pembangunan Dalam Mencegah Stunting Di Desa Cangkuang Wetan Kecamatan Dayeuhkolot Kabupaten Bandung. Ejournal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol.1 No.2.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.07/2019 Tentang Pedoman Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Untuk Mendukung Pelaksanaan Kegiatan Intervensi Mencegah Stunting Terintegrasi
Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana DEsa TAhun 2019