EFEKTIVITAS FUNGSI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA BONGKANG KECAMATAN HARUAI KABUPATEN TABALONG
Keywords:
efektivitas, fungsi, pembangunanAbstract
Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan efektivitas Badan Permusyawaratan Desa dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, key informan dalam penelitian ini berjumlah 5 orang yaitu kepala desa 1 orang, ketua BPD 1 orang, dan masyarakat 3 orang. Teknik analisis data menurut Miles Huberman, 2014 yakni : 1) Kondensasi Data (proses pemilihan). 2) Display Data atau Penyajian Data. 3) Conclusions Drawing atau Verifiying (Menarik Kesimpulan). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa Efektivitas Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Bongkang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong dapat dikategorikan cukup efektif
Kata Kunci : Efektivitas, Fungsi dan Pembangunan.
References
Adam Ibrahim I dan Juni Pranoto. 2011. Revitalisasi Administrasi Pembangunan. Alfabeta. Bandung.
Afifuddin. 2010. Pengantar Administrasi Pembangunan. Alfabeta. Bandung.
Afrizal. 2014. Metode Penelitian Kualitatif. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta
Mulyasa. 2002. Manajemen Berbasis Sekolah (Konsep, Strategi, dan Implimentasi). PT Remaja Rosdakarya. Bandung.
Pasolong, Harbani. 2016. Teori Administrasi Publik. Alfabeta. Bandung
Priansa, Donni Juni dan Agus Garnida. 2013. Manajemen Perkantoran (efektif, efesien, dan professional). Alfabeta. Bandung
Siagian, Sondang P. 1999. Administrasi Pembangunan (Konsep, Dimensi, dan Strateginya). Bumi Aksara. Jakarta.
Suryono. 2001. Teori dan Isu Pembangunan. Universitas Malang Press. Malang.
Todaro, Michael P. dan Stephen C. Smith. 2006. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Erlangga. Jakarta
Ummam, Khaerul. 2012. Manajemen Organisasi. Pustaka Setia. Bandung.
Perundang-undangan :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa